Inilah Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014
Pemerintah kembali
memberikan tunjangan guru bagi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan tunjangan
profesi guru tahun 2014. Seperti tahun sebelumnya tunjangan guru ini
diberikan secara bertahap. Dimana data guru pada semester genap 2013/2014
digunakan acuan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan
Juni 2014.
Sedangkan data semester
ganjil 2014/2015 di gunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan guru periode
Juli sampai dengan Desember 2014. Jika Anda termasuk guru yang lolos
sertifikasi guru maka Anda bisa melihat jadwal pembayaran tunjangan guru pada tahun 2014
ini.
Info Rencana Jadwal Tunjangan Profesi Guru
Tahun 2014
Januari - Februari 2014
(Periode Updating Data Guru Tahap 1)
Prosedural update data guru;
Prosedural update data guru;
- Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014
(Periode Pengolahan Data Triwulan 1)
P2TK Dikdas akan melakukan
pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid,
jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil
pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk
semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan
untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014 (Periode Pengusulan SK)
Operator Dinas Kab/Kota
melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional,
Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas
Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota.
Tanggal 24-31 Maret 2014
(Periode Penerbitan SK)
P2TK Dikdas akan
menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang
dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan
berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan
syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014 (Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1)
Penerima SKTP yang terbit
pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1
(januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional,
Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Selanjutnya untuk Tunjangan Guru dan Tunjangan Profesi 2014 Triwulan 2
- Mei 2014 (Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2)
- 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
- 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
- 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
- Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Untuk keterangan
masing-masing periode sama dengan yang sudah ada diatas, dimana tunjangan guru
2014, tunjangan profesi 2014 triwulan 2 ini diambil berdasarkan data
semester ganjil 2014/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan guru
2014 dan tunjangan profesi 2014 bisa menghubungi dinas terkait.