SURAT EDARAN VERVAL DATA CALON PESERTA UN 2014/2015


Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari teman-teman OPS, yakni adanya  surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini:


Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data CaIon Peserta Ujian Nasional 2014 sebagai berikut :

1.  Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

2.  Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnya data pesertaa ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.

3. Penjaringan Data dilakukan melalui mekanisme Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melakukan veriļ¬kasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id.

4.  Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

5.  Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Download surat edaran PDSP tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 dapat diunduh pada links berikut, semoga bermanfaat dan terimakasih….


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di yansenassengblogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://
yansenassengblogspot.com/2014/10/surat-edaran-verval-data-calon-peserta.html#ixzz3NaF0BOzM

Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015

Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015

Melalui dapodikdas atau dapodikmen Operator Sekolah (OPS) mulai mengerjakan Verval PD untuk menverivikasi dan validasi data Peserta Didik dan hingga akhirnya munculnya Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2014. Semua data tersebut merupakan bersumber pada Dapodik.

Data hasil sinkronisasi Dapodik oleh masing-masing sekolah digunakan untuk banyak keperluan, yang salah satunay penentuan Calon Peserta UN/US Untuk Periode 2014-/2015 yang dilakukan oleh admin Kab/Kota melalui Verval UN.

Data hasil verval tersebut saat ini sudah bisa anda (operator sekolah) akses untuk melakukan kroscek data masing-masing sekolah. Berikut Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015.


1. Melalui link berikut http://un.data.kemdikbud.go.id/
2. Gunakan Username dan Password yang sama dengan Login Vevral PD.
3. Isikan Kode gambar
4. Klik Login.

Jika anda berhasil masuk, maka tampilannya akan seperti gambar di atas. Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui;

1. Klik Nama Siswa untuk melihat data rincian siswa.
2. Klik Export to PDF Jika anda ingin mendownload Data Calon Peserta UN/US Tahun Ajaran 2014/2015. Demikian, Semoga bermanfaat dan semoga membantu !

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Banyak yang bertanya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Verval Data Peserta UN 2014, pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014. Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya sebagai berikut:

Menindak lanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor: 6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014 sebagai berikut:
  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Pengiriman data melalui mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/ .
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan lamanhttp://sdm.data.kemdikbud.go.id/ .
Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional 2014 yang menggunakan data Dapodik baik Dikdas maupun Dikmen. Jika mengacu pada beberapa poin di atas, tugas Operator Sekolah yaitu, mengerjakan Dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik yang sudah di sediakan dan selanjutnya Operator Sekolah melakukan Verval Peserta Didik di laman Verval PD dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan pada Dapodik.

Namun apabila Operator Sekolah masih belum terdaftar di SDM-PDSP, jelas dikatakn pada poin ke 5 OPS harus terdaftar terlebih dahulu.

Demikian, semoga bisa dipahami dan semoga bermanfaat !