PROGRAM KERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
|
FUNGSI BPD |
FUNGSI MANAGEMEN PEMDES |
INDIKATOR KERJA |
PROGRAM KERJA |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
A.
Budgeting (Menyusun Anggaraan) |
1.
Perencanaan Anggaran |
a. MenggalI dan menetapkan
sumber-sumber pendapatan desa b. Memberikan masukan dan
pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran c.
Menginventarisir jenis/ macam keuangan desa d. Membahas APBDes e. Menyepakati APBDes bersama
kepala desa f.
Menetapkan dan menyepakati Perdes bersama
Kepala Desa |
Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Musyawarah Paripurna Musyawarah Paripurna Musyawarah Paripurna |
Koordinasi dan rapat
disesuaikan dengan kebutuhan |
|
2.
Pengelolaan Anggaran |
a. Mobilisasi dukungan
masyarakat dalam hal anggaran desa. b. Mengkoordinasikan
dukungan masyarakat dalam hal anggaran desa. c. Mengkoordinasikan
bantuan pemerintah pusat, daerah dan pihak ke-tiga. d. Mengevaluasi
pelaksanaan dukungan masyarakat dan pemerintah dalam hal anggaran desa e. Perubahan serta
perhitungan anggaran desa |
Koordinasi dan manitoring. Koordinasi dan manitoring. Koordinasi dan manitoring. Rapat kerja dan
koordinasi Rapat kerja dan
koordinasi |
Koordinasi, manitoring dan rapat
disesuaikan dengan kebutuhan |
|
|
B.
Legislasi (Membuat Perdes) |
1.
Pengambilan keputusan |
a. Mengidentifikasi/menampung,
menyaluskan aspirasi masyarakat dalam bidang pemerintahan dan tantip,
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepada instansi yang berwenang b. Memusyawarahkan
setiap rencana yang diajukan
oleh kades sebelum ditetapkan menjadi perdes c. Memberikan masukan
kebijakan pemerintahan desa kepada kades d. Memberikan
pertimbangan/ saran kepada kades
dalam membuat keputusan e. Memberikan
rekomendasi/ persepakatan terhadap peraturan
desa f. Memberikan masukan
untuk mensosialisasikan kebijakan program pembangunan desa g. Menetapkan
pembentukan kelembagaan yang
dibutuhkan oleh pemerintah desa. |
Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa |
|
|
2.
Pelaksanaan program (pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan
pemberdayaan) |
a. Merumuskan dan
menetapkan rancangan peraturan desa bersama pemerintah desa b. Merumuskan dan
menetapkan peraturan desa yang ada relevansinya dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan
pemberdayaan |
Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa |
|
|
|
3.
Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana) |
a. Memberikan
pertimbangan mengenai kualifikasi perangkat desa b. Memberikan
pertimbangan pengangkatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa c. Memproses pemilihan
kades /kadus d. Turut Serta Memproses perangkat
desa e. Memberikan
pertimbangan pengangkatan tim pelaksana kegiatan anggaran. f. Mengidentifikasi
kondisi sumber daya di desa g. Mengidentifikasi
sumber daya di masyarakat h. Pemberdayaan
potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa |
Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa |
|
|
|
4.
Organisasi Pemdes |
a. Menyusun perdes
susunan organisasi dan tata kerja pemdes Desa b. Menyusun perdes
hubungan antar lembaga desa |
Koordinasi dengan Pemerintah
Desa Koordinasi dengan Pemerintah
Desa |
|
|
|
C. Controling
(Pengawasan) |
1.
Mengontrol perencanaan pembangunan |
a. Melakukan
pengawasan terhadap perdes APBDes serta keputusan kades b. Mengontrol proses
pengambilan keputusan dilingkungan pemerintahan desa c. Mengontrol kwalitas
kebijakan dilingkungan pemerintahan desa d. Mengontrol proses
perencanaan program desa e. Mengontrol kwalitas
perencanaan program desa |
Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat
BPD Koordinasi/Rapat
BPD Koordinasi/Rapat
BPD Koordinasi/Rapat
BPD |
koordinasi dan
rapat disesuaikan dengan kebutuhan |
|
2.
Mengontrol
pelaksanaan program |
a. Mengontrol organisasi pelaksanaan pemerintahan
desa b. Mengontrol penjadwalan program desa c. Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program
desa d. Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan
program e. Mengontrol partisifasi pemerintah desa dan
masyarakat terhadap program f. Mengontrol pelaksanaan program dan bantuan
pemerintah lainnya |
Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD |
|
|
|
3.
Mengontrol
output kebijakan pemdes |
a. Memantau kondisi anggaran pemerintah desa b. Memantau angka partisipasi masyarakat c. Memantau angka pengangguran d. Memantau hasil-hasil pembangunan desa e. Memantau taraf hidup masyarakat desa f. Meminta keterangan pertanggungjawaban kades/ pemerintah desa g. Memantau pelaksanaan keputusan desa dan
keputusan kepala desa |
Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD |
|
|
|
4.
Memantau
infact (dampak) kebijakan pemerintah desa |
a. Memantau pertumbuhan ekonomi desa b. Memantau ketenagakerjaan di desa c. Memantau kondisi sosial budaya desa d. Memantau aspek yuridis,
politis dan psikologis peraturan desa |
Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD |
|
|
|
D. Penunjang |
1.
Mengayomi
(protect) |
a. Menjaga kelestarian nilai budaya adat istiadat
yang hidup dan berkembang di desa b. Membantu kades mendamaikan perselisihan
masyarakat desa |
Koordinasi/Rapat BPD Koordinasi/Rapat BPD |
koordinasi dan rapat disesuaikan dengan
kebutuhan |
|
2.
Follow
Up (tindak lanjut) |
Menindaklanjuti hasil rapat kecamatan/ kabupaten |
Koordinasi/Rapat BPD |
|
URAIAN TUGAS
MASING-MASING KOORDINATOR BPD
|
BIDANG |
TUGAS |
KOORDINATOR |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1. Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan |
a.
Budgeting,
legeslasi dan kontroling penyelenggaraan pemerintahan
dan pembinaan
kemasyarakatan b.
Pembinaan
wilayah c.
Membantu
pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan dan pembinaan kemsyarakatan d.
Budgeting,
legslasi dan kontroling pemungutan pajak, dan pendapatan lainnya e.
Membantu/mengawasi bidang pertanahan f.
Membantu/mengawasi
administrasi kependudukan dan catatan sipil g.
Membina/mengawasi
ketentraman dan ketertiban masyarakat h.
Membina
kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga i.
Bermitra
dengan Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Keuangan. |
|
Koordinasi dan Pengawasan |
|
2. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat |
a.
Budgeting,
legslasi dan kontroling pendapatan ekonomi dan kesra b.
Membina/mengawasi
bidang BUMDes dan bidang perekonomian lainnya yang menyangkut kesejahteraan
rakyat c.
Mengawasi
dan berkoordinasi pelaksanaan pembangunan prasarana/sarana fisik dilingkungan
desa d.
Membantu/mengawasi
penyaluran bantuan/kesra kepada masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap bencana alam dan bencana lainnya e.
Membina/mengawasi
keuangan dan lembaga keuangan desa f.
Membina/mengawasi
bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat g.
Membina/mengawasi
pengumpulan zakat, infak dan shodaqah h.
Bermitra
dengan Kasi Kesejahteraan, Kasi
Pelayanan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan. |
|
Koordinasi dan
Pengawasan |
Comments