Program dan Tugas Pokok BPD

 

PROGRAM KERJA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

FUNGSI

BPD

FUNGSI MANAGEMEN

PEMDES

INDIKATOR KERJA

PROGRAM

KERJA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

A.   Budgeting (Menyusun Anggaraan)

1.      Perencanaan Anggaran

a.    MenggalI dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa

b.    Memberikan masukan dan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran

c.     Menginventarisir jenis/ macam keuangan desa

d.    Membahas APBDes

e.    Menyepakati APBDes bersama kepala desa

f.      Menetapkan dan menyepakati Perdes bersama Kepala Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Musyawarah Paripurna

Musyawarah Paripurna

 

Musyawarah Paripurna

Koordinasi dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan

2.      Pengelolaan Anggaran

a.    Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran desa.

b.    Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal anggaran desa.

c.     Mengkoordinasikan bantuan pemerintah pusat, daerah dan pihak ke-tiga.

d.    Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dan pemerintah dalam hal anggaran desa

e.    Perubahan serta perhitungan anggaran desa

 

Koordinasi dan manitoring.

Koordinasi dan manitoring.

Koordinasi dan manitoring.

 

Rapat kerja dan koordinasi

 

Rapat kerja dan koordinasi

Koordinasi, manitoring dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan

B.   Legislasi (Membuat Perdes)

1.      Pengambilan keputusan

a.    Mengidentifikasi/menampung, menyaluskan aspirasi masyarakat dalam bidang pemerintahan dan tantip, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepada instansi yang berwenang

b.    Memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh kades sebelum ditetapkan menjadi perdes

c.     Memberikan masukan kebijakan pemerintahan desa kepada kades

d.    Memberikan pertimbangan/ saran kepada kades dalam membuat keputusan

e.    Memberikan rekomendasi/ persepakatan terhadap peraturan desa

f.      Memberikan masukan untuk mensosialisasikan kebijakan program pembangunan desa

g.    Menetapkan pembentukan  kelembagaan yang dibutuhkan oleh pemerintah desa.

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

 

 

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

 

2.      Pelaksanaan program (pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan)

a.   Merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama pemerintah desa

b.   Merumuskan dan menetapkan peraturan desa yang ada relevansinya dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

 

 

3.      Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana)

a.   Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi perangkat desa

b.   Memberikan pertimbangan pengangkatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa

c.   Memproses pemilihan kades /kadus

 

d.   Turut Serta Memproses perangkat desa

e.   Memberikan pertimbangan pengangkatan tim pelaksana kegiatan anggaran.

f.    Mengidentifikasi kondisi sumber daya di desa

g.   Mengidentifikasi sumber daya di masyarakat

h.   Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

4.      Organisasi Pemdes

a.   Menyusun perdes susunan organisasi dan tata kerja pemdes Desa

b.   Menyusun perdes hubungan antar lembaga desa

 

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Koordinasi dengan Pemerintah Desa

 

 

C.  Controling (Pengawasan)

1.      Mengontrol perencanaan pembangunan

a.   Melakukan pengawasan terhadap perdes APBDes serta keputusan kades

b.   Mengontrol proses pengambilan keputusan dilingkungan pemerintahan desa

c.   Mengontrol kwalitas kebijakan dilingkungan pemerintahan desa

d.   Mengontrol proses perencanaan program desa

e.   Mengontrol kwalitas perencanaan program desa

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

koordinasi dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan

2.        Mengontrol pelaksanaan program

a.   Mengontrol organisasi pelaksanaan pemerintahan desa

b.   Mengontrol penjadwalan program desa

c.   Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program desa

d.   Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program

e.   Mengontrol partisifasi pemerintah desa dan masyarakat terhadap program

f.    Mengontrol pelaksanaan program dan bantuan pemerintah lainnya

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

3.        Mengontrol output kebijakan pemdes

a.   Memantau kondisi anggaran pemerintah desa

b.   Memantau angka partisipasi masyarakat

c.   Memantau angka pengangguran

d.   Memantau hasil-hasil pembangunan desa

e.   Memantau taraf hidup masyarakat desa

f.    Meminta keterangan pertanggungjawaban kades/ pemerintah desa

g.   Memantau pelaksanaan keputusan desa dan keputusan  kepala desa

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

 

4.        Memantau infact (dampak) kebijakan pemerintah desa

a.   Memantau pertumbuhan ekonomi desa

b.   Memantau ketenagakerjaan di desa

c.   Memantau kondisi sosial budaya desa

d.   Memantau aspek yuridis, politis dan psikologis peraturan desa

 

Koordinasi/Rapat BPD

Koordinasi/Rapat BPD

Koordinasi/Rapat BPD

Koordinasi/Rapat BPD

 

 

D.  Penunjang

1.        Mengayomi (protect)

a.   Menjaga kelestarian nilai budaya adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa

b.   Membantu kades mendamaikan perselisihan masyarakat desa

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

 

Koordinasi/Rapat BPD

 

koordinasi dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan

2.        Follow Up (tindak lanjut)

Menindaklanjuti hasil rapat kecamatan/ kabupaten

Koordinasi/Rapat BPD

 

 

 

 

URAIAN TUGAS MASING-MASING KOORDINATOR BPD

 

BIDANG

TUGAS

KOORDINATOR

KETERANGAN

1

2

3

4

1.   Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan

a.     Budgeting, legeslasi dan kontroling penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan

b.     Pembinaan wilayah

c.      Membantu pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan dan pembinaan kemsyarakatan

d.     Budgeting, legslasi dan kontroling pemungutan pajak, dan pendapatan lainnya

e.     Membantu/mengawasi bidang pertanahan

f.       Membantu/mengawasi administrasi kependudukan dan catatan sipil

g.     Membina/mengawasi ketentraman dan ketertiban masyarakat

h.     Membina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga

i.       Bermitra dengan Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Keuangan.

 

 

Koordinasi dan Pengawasan

2.   Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

a.        Budgeting, legslasi dan kontroling pendapatan ekonomi dan kesra

b.        Membina/mengawasi bidang BUMDes dan bidang perekonomian lainnya yang menyangkut kesejahteraan rakyat

c.        Mengawasi dan berkoordinasi pelaksanaan pembangunan prasarana/sarana fisik dilingkungan desa

d.        Membantu/mengawasi penyaluran bantuan/kesra kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap bencana alam dan bencana lainnya

e.        Membina/mengawasi keuangan dan lembaga keuangan desa

f.         Membina/mengawasi bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat

g.        Membina/mengawasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqah

h.        Bermitra dengan Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan.

 

 

Koordinasi dan Pengawasan

 

 

 

 

 

 

Comments