Skip to main content

Posts

SURAT EDARAN VERVAL DATA CALON PESERTA UN 2014/2015

Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari teman-teman OPS, yakni adanya  surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini: Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data CaIon Peserta Ujian Nasional 2014 sebagai berikut : 1.    Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal  31 Desember 2014 . 2.    Sekolah...

Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015

Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015 Melalui dapodikdas atau dapodikmen Operator Sekolah (OPS) mulai mengerjakan Verval PD untuk menverivikasi dan validasi data Peserta Didik dan hingga akhirnya munculnya Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2014. Semua data tersebut merupakan bersumber pada Dapodik. Data hasil sinkronisasi Dapodik oleh masing-masing sekolah digunakan untuk banyak keperluan, yang salah satunay penentuan  Calon Peserta UN/US Untuk Periode 2014-/2015  yang dilakukan oleh admin Kab/Kota melalui Verval UN. Data hasil verval tersebut saat ini sudah bisa anda (operator sekolah) akses untuk melakukan kroscek data masing-masing sekolah. Berikut  Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015 . 1. Melalui link berikut  http://un.data.kemdikbud.go.id/ 2. Gunakan Username dan Password yang sama dengan Login Vevral PD. 3. Isikan Kode gambar 4. Klik Login. Jika anda berhasil masuk...

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014 Banyak yang bertanya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Verval Data Peserta UN 2014, pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014. Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya sebagai berikut: Menindak lanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor: 6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014 sebagai berikut: Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh P...

PENAWARAN KERJASAMA DAN SPONSORSHIP

Saya akan membagikan contoh penawaran kerjasama dan sponsorship kepada siapa saja yang kebetulan membaca isi blog ini, kebetulan bagi-bagi ilmu : A.    Sponsor Utama: Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 100% dari seluruh dana kegiatan yang dibutuhkan (sebesar Rp. 109.752.500,-). Adapun kompensasi yang kami berikan berupa: 1.     Pencantuman logo instansi atau perusahaan pada berbagai media publikasi dan atribut kegiatan, meliputi: iklan pada media, spanduk, banner, pamflet pada tempat-tempat strategis, kaos, ID Card. 2.     Penyediaan space counter di lokasi kegiatan. 3.     Pemasangan bendera berlogo dan nama instansi/perusahaan di lokasi kegiatan. 4.     Penyebutan nama sponsor pada pelaksanaan kegiatan. B.    Sponsor Madya: Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 50% dari seluruh dana kegiatan yang dibutuhkan (sebesar Rp. 54.876.250,-). ...

Menentukan skala, jarak sebenarnya dan jarak pada gambar

Menentukan Skala Peta/Denah Penggunaan perbandingan salah satunya untuk menentukan skala. Salah satu cara menentukan skala yaitu dengan menyederhanakan pecahan. Perhatikan contoh di bawah ini! Kota A dan kota B berjarak 50 km, sedangkan jarak pada peta 20 cm. Skala peta dapat ditentukan sebagai berikut. Skala = Jarak pada peta :  Jarak sebenarnya           =  20 cm                  :  50 km           =  1250.000  Keterangan          20 cm : 5.000.000 cm dapat dicari dengan mencari perbandingan paling                                  sederhana  yaitu dengan menca...